SertifikatKompetensi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari : a. Sertifikat Kompetensi Tenaga Perawatan a. surat keterangan sehat dari dokter umum; b. foto kopi Surat Tanda Tamat Belajar (STIB)/Ijazah yang dilegalisir; e. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
PelatihanSertifikat Ahli K3 Umum sesuai aturan Kementerian RI & BNSP, mengutamakan profesionalitas dan kualitas K3 memuaskan. c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter; d. Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan; Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh
Kabargembira. 11 dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kapuas sudah menerima Sertifikat Kompetensi Dokter Layanan Primer dari Kolegium Dokter Indonesia yang akan digunakan untuk menempuh proses registrasi tenaga medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nama-nama dokter tersebut adalah sebagai berikut: dr. Tonun Irawaty Panjaitan (No
darisertifikat kompetensi semula 75 menjadi 50 8 Elian Suci Tiwaningtyas 2130112120012524 Umum Bidan Terampil Nilai SKB uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi semula 0 menjadi 50 9 Tri Novia Dewi 2130112120001830 Umum Perawat Terampil Nilai SKB uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi semula 0 menjadi 50 2.
PERSYARATANUMUM. Telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP). Pelatihan Hiperkes Medis / Dokter diatur dalam sertifikasi kesehatan pemerintah melalui Permenakertrans No 01 Tahun 1976, Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamtan Kerja Bagi Tenaga Dokter Perusahaan.
MendefinisikanPrasyarat pendidikan, kompetensi, sertifikasi, resertifikasi,dan wewenang Dokter Keluarga . Draft ini disusun oleh: Dr. Sugito Wonodirekso, MS, PHK, PKK . (Praktik Umum), Dokter Keluarga, dan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga.Perbedaan dan persamaan ketiga jenis dokter layanan primer itu akan tampak dalam uraiannya masing
doktergigi (baik pada jenjang dokter/dokter gigi umum, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan dokter sub spesialis/dokter gigi sub spesialis ataupun pada jenjang magister dan doktor di bidang kedokteran/kedokteran gigi). Secara lebih
ChoiyuO. Kelengkapan Berkas Untuk Perpanjangan STR Bagi Dokter A. P2KB IDI untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Login di , jika belum memiliki username dan password,bisa lakukan aktivasi keanggotaanya jika lupa password klik lost password. Cek di DATA DOKUMEN pastikan data STR,Sertifikat Kompetensi, Pas Foto, Ijazah dll sudah benar dan terupload. Lengkapi/Isi dibagian DATA P2KB di Account IDI Online di bagian DATA P2KB lalu INPUT KEGIATAN ,lampirkan/upload bukti2 dokumen pendukung ,Contoh laporan Kegiatan P2KB Download Format MOHON BACA TERLEBIH DAHULU JUKNIS DPU FINAL klik untuk download dan LOOG BOOK DPU FINAL klik untuk download Jika sudah tercapai > 250 SKP silahkan menghubungi verifikator untuk dilakukan verifikasi secara online Scan/Photo Bukti ASLI transfer Biaya Resertifikasi sesuai SK PD IDI No 00363/PB/ Download Di sini Biaya Resertifikasi P2KB sebesar Bagi Dokter Umum ,ke Rek PB IDI PB IDI BNI Cabang Menteng No. Rek 031 452 6120, UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN Biaya Resertifikasi P2KB IDI Wilayah dan Cabang sebesar Rp bagi dokter umum, Dengan No Rekening Bank BNI Sampit dengan nomor 007 986 2429 atas nama IDI Cabang KOTIM, UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN Scan/Photo Bukti Asli Bayar Iuran Anggota Cabang hubungi bendahara IDI Cabang UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN Jika sudah di verifikasi oleh verifikator, segera hubungi Admin IDI Cabang Eriyanto untuk memproses permohonan sertifikat kompetensi ke PB IDI Jika sudah di verifikasi oleh P2KB Pusat Sertifikat Kompetensi akan dikirim lewat email pemohon dan ke IDI Cabang 14 hari kerja, Hubungi Admin jika belum ada kabar dalam 14 hari Mohon melakukan registrasi 6 bulan sebelum masa Sertifikat Kompetensi/STR berakhir Setelah mendapat email berisi sertifikat kompetensi terbaru lanjutkan registrasi di B. Registrasi di KKI Konsil Kedokteran Indonesia untuk mendapatkan STR Surat Tanda Registrasi MOHON BACA DAHULU MANUAL REGISTASI ONLINE ATAU CARI DI YOUTUBE TUTORIAL REGISTRASI ULANG STR BAGI DOKTER Klik Untuk Download Manual Book Registrasi On Line Tahapan nya Lakukan proses registrasi ulang di website , Pada halaman log ini registrasi KKI ,jika belum memiliki PIN klik menu Saya Belum Memiliki Pin, PIN akan di kirim ke email, cek email dan log in dengan PIN tersebut Upload dan Lengkapi Berkas yang diminta seperti File Scan Sertifikat Kompetensi Terbaru di dapat setelah melalui proses Resertifikasi/P2KB pada bagian A di atas. File Scan STR File Scan KTP File Pas foto 4×6 cm terbaru Background Merah. Surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai Perkonsil yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin PraktekSIP dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa dan masih berlaku bisa meminta kepada verifikatornya. Download Formulir Lanjutkan sampai mendapatkan KODE BILLING pembayaran KKI sebesar Rp. di kirim via email, jika kode billing tidak keluar hubungi KKI via forum konsultasi atau kontak telephon KKI Lakukan pembayaran biaya STR sesuai Kode Billing dari KKI di ATM, M Banking atau Setor Tunai Bayar di ATM BRI Masukkan PIN. Pilih Transaksi Lain dan pilih Pembayaran. Pilih Lainnya dan pilih Lainnya kembali. Pilih MPN dan masukkan 15 digit kode billing. Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya. Cara membayar di ATM BNI/MANDIRI Masukkan PIN. Pilih Menu Lain dan pilih Pembayaran. Pilih Pajak/Penerimaan Negara dan pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai. Masukkan 15 digit kode billing. Pembayaran akan terverifikasi secara otomatis dan Nomor Berkas akan di kirim via sms dan email Cek proses STR di website KKI dengan memasukan Nomor Berkas yang diterima Nomor telepon KKI yang dapat dihubungi adalah 021-31923191 dan 021-31923193,untuk informasi STR tekan 2 Forum konsultasi KKI *Perpanjangan Sertifikat Kompetensi ini tidak berlaku untuk dokter yang Sertifikat kompetensi nya mati selama 5 tahun lebih atau tidak ada kegiatan P2KB terutama Ranah Profesional selama lebih 5 tahun lebih, disyaratkan untuk ikut ujian kompetensi demi menjaga Patient Safety. Uji Kompetensi ini diselenggarakan oleh Kolegium Dokter Indonesia KDI Untuk Konsultasi Perpanjangan STR dan Verifikasi P2KB bisa menghubungi Verifikator IDI Cabang Dr. Retno Budhi Purwa Ningrum Dr. Mustafa Dr. Ngo Hairmasyah Admin IDI Cabang Dr. Ana Selowati Dr. Candra Eriyanto
Sebelum seorang dokter melakukan praktek, seorang dokter harus sudah memiliki Surat Tanda Registrasi STR Dokter. Nah, salah satu syarat untuk memiliki STR tersebut, maka seorang dokter harus sudah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi UKOM Dokter. Nah, pada kesempatan ini, penulis akan sedikit berbagi tentang Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar Uji Kompetensi Dokter, serta Cara dan Prosedur Pengurusan Sertifikat Uji Komptetensi Dokter, baik untuk Dokter Umum maupun untuk Dokter Gigi. Apabila ada yang kurang tepat, kami mohon koreksinya dengan berkomentar. Persyaratan, Cara dan Prosedur Mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia UKDI. Sumber gambar Syarat Pokok dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia Syarat-syarat peserta ujian Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter PSPD Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angkat sumpah Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku Peserta ujian ulang Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang. Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian. Modul diberi soal untuk dijawab di rumah Prosedur Pendaftaran Ujian Kompetensi Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi A. Peserta dapat mendaftar melalui Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia Sekretariat KBUKDI Jl. Sam Ratulangi Jakarta 10350 - Telp/Fax 021-3908435 Email komitebersama B. Membayar biaya sertifikasi Rp. untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank BNI cabang Menteng, No. Rekening 149 112 966, PB IDI-KDDKI Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI Daftar Lokasi Ujian Kompetensi dan Fakultas Kedokteran Peserta Fakultas Kedokteran Unsyiah untuk FK-Unsyiah, FK-Univ. Abulyatama Fakultas Kedokteran USU untuk FK-USU, FK-UISI, FK-UMI FK Unand untuk FK-Unand, FK-Unbrah, FK-Unri FK Unsri untuk FK-Unsri, FK-Unja, FK- Unlam FK UKI untuk FK-UKI, FK-Untar, FK-UPN FK UI untuk FK-UI, FK-Atmajaya, FK-YARSI, FK-UMJ, FK-UIN FK Trisakti untuk FK-Trisakti, FK-UPH, FK-Ukrida FK Unud untuk FK-Unud, FK-Unram, FK-UAA FK UKM untuk FK-Unpad, FK-UKM, FK-Unjani, FK-Unisba FK Undip untuk FK-Undip, FK-Unissula, FK-Unsoed FK UGM untuk FK-UGM, FK-UMY, FK-UII, FK-UNS, FK-UMS FK Unair untuk FK-Unair, FK-UWK, FK-Hang Tuah FK Unibraw untuk FK-Unibraw, FK-UMM, FK-UIM, FK-Unej FK Unlam untuk FK-Unlam, FK-Unmul FK Unhas untuk FK-Unhas, FK-UMI FK Unsrat untuk FK-Unsrat FK Untan untuk FK-Untan FK Uncen untuk FK-Uncen Demikianlah artikel kami tentang Persyaratan, Cara dan Procedure Pengurusan Uji Kompetensi Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi di Indonesia Terbaru. Semoga dapat bermanfaat..
sertifikat kompetensi dokter umum